KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Hal ini dilakukan lantaran masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) menolak wilayahnya dijadikan area pertambangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dengan pencabutan status tersebut, maka Blok Silo bukan area tambang. Sehingga, Blok tambang emas Silo yang awalnya masuk dalam 10 WIUPK yang dilelang, kini dikeluarkan dalam daftar lelang tersebut. Saat ini, kata Bambang, pemanfaatan lahan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemda. "Silo kan mau dilelang WIUP, tapi daerah tak setuju. Sudah dicabut, nggak jadi lelang, kembali jadi wilayah bebas," kata Bambang saat dijempui di Kompleks DPR RI, Senin (11/2).
Mengutip keterangan dari laman resmi Pemkab Jember, Jawa Timur, penolakan Blok Silo sebagai area tambang kompak dilakukan oleh Pemerintah, DPRD Kabupaten Jember juga masyarakat setempat. "Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Silo buntut keluarnya Kepmen ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018," sebut keterangan resmi tersebut. Pihak daerah Jember pun mengajukan keberatan tersebut ke Menteri ESDM Ignatius Jonan. Bahkan, langkah itu berlanjut dengan gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur nonlitigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Daalm persidangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM Provinsi Jatim mengakui tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk menetapkan Blok Silo. "Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu wilayah menjadi wilayah pertambangan," sebut keterangan resmi dari Pemkab Jember. Akhirnya, gugatan pihak Jember dikabulkan dan Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang perubahan atas Kepmen Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Dalam konsideran Kepmen ini, disebutkan bahwa pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kepmen itu berisi, Lampiran IV dalam Kepmen ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 6 Februari 2019. Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan WIUPK Periode 2018, WIUP eksplorasi blok tambang emas Silo memiliki luas wilayah 4.023 hektare (ha). Dengan rincian, kawasan hutan seluas 1.406 ha dan areal penggunaan lain 2.617 ha. Dengan ini, lelang WIUP yang berlanjut sejak trahun 2019 hanya menyisakan sembilan WIUP. Yakni Blok Mulya Agung di Kotawaringin Timur (97.144 ha/bijih besi), Blok Waringin Agung di Kotawaringin Timur (98.820 ha/emas), Blok Tumbang Karanei di Katingan & Gunung Mas (96.719 ha/emas), Blok Sribatara di Buton (743/aspal).
Selain itu ada pula Blok Natai Baru di Kotawaringin Timur (6.674 ha/batubara), Blok Tumbang Nusa di Kapuas (7.169 ha/batubara), Blok Baronang I di Kapuas (3.226 ha/batubara), Blok Baronang II di Kapuas (455 ha/batubara) dan Blok Piner di Kapuas (9.750 ha/batubara). Kewenangan lelang WIUP tersebut ada di bawah Pemerintah Daerah. Sedangkan kewenangan pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM hanya menangani WIUPK yang tersisa empat dari lelang tahun lalu. Bambang pernah bilang, proses lelang ini diharapkan berdampak signifikan bagi investasi di subsektor minerba yang dipatok stagnan dikisaran US$ 6,2 miliar. Bmbang menargetkan, proses lelang sembilan WIUP dan empat WIUPK tersisa itu bisa dilakukan setelah April tahun ini. "Ya paling tidak ada WIUP plus empat (WIUPK) yang sudah siap. Tahun ini, mudah-mudahan sesudah April," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini