KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu oleh stakeholder terkait akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dalam melaksanakan mandatori perluasan biodiesel 20%. "Regulator teknisnya adalah ESDM. Pengawasan ada di sana tapi setiap mekanisme pengawasan tentu saja yang punya, yang mengeluarkan dana juga akan punya mekanisme pengawasan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (31/8). Dalam hal ini artinya pihak yang terlibat meliputi BU BBN yang menyuplai bahan nabati Fatty Acid Methyl Esters (FAME), BU BBM yang melakukan pencampuran dan distribusi, bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai pengelola dana.
Kementerian ESDM dan stakeholder akan pantau mandatori perluasan B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibantu oleh stakeholder terkait akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dalam melaksanakan mandatori perluasan biodiesel 20%. "Regulator teknisnya adalah ESDM. Pengawasan ada di sana tapi setiap mekanisme pengawasan tentu saja yang punya, yang mengeluarkan dana juga akan punya mekanisme pengawasan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (31/8). Dalam hal ini artinya pihak yang terlibat meliputi BU BBN yang menyuplai bahan nabati Fatty Acid Methyl Esters (FAME), BU BBM yang melakukan pencampuran dan distribusi, bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebagai pengelola dana.