KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diam-diam rupanya tengah memuluskan langkah para perusahaan tambang kakap untuk mendapat perpanjangan operasi hingga 20 tahun lagi. Cara itu melalui revisi untuk perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Nantinya Kementerian ESDM juga akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Menteri ESDM Jonan dan jajaran akan melonggarkan ketentuan permintaan perpanjangan operasi bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagai syaratnya, rezim kontrak akan berubah menjadi rezim izin atau menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam revisi PP itu menyebutkan dari yang sebelumnya dua tahun sebelum masa kontrak habis bisa mengajukan proposal perpanjangan kontrak, kini dalam revisi aturan itu boleh lima tahun sebelum kontrak habis mengajukan proposal perpanjangan kontrak.
Kementerian ESDM diam-diam memuluskan perpanjangan kontrak petambang batubara kakap
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diam-diam rupanya tengah memuluskan langkah para perusahaan tambang kakap untuk mendapat perpanjangan operasi hingga 20 tahun lagi. Cara itu melalui revisi untuk perubahan keenam atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Nantinya Kementerian ESDM juga akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Menteri ESDM Jonan dan jajaran akan melonggarkan ketentuan permintaan perpanjangan operasi bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagai syaratnya, rezim kontrak akan berubah menjadi rezim izin atau menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam revisi PP itu menyebutkan dari yang sebelumnya dua tahun sebelum masa kontrak habis bisa mengajukan proposal perpanjangan kontrak, kini dalam revisi aturan itu boleh lima tahun sebelum kontrak habis mengajukan proposal perpanjangan kontrak.