JAKARTA. Kementerian Keuangan mengingatkan Kementerian ESDM untuk mampu mengendalikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tidak melebihi kuota yang telah di tentukan sebesar 48 juta kiloliter pada tahun 2014. Berdasarkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014, DPR dan pemerintah menyepakati anggaran subsidi BBM, LPG, dan LGV tahun depan mencapai Rp 210,74 triliun. Sedangkan kuota BBM subsidi yang disahkan adalah 48 juta kiloliter. “Kesepakatan itu harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menerapkan pola subsidi tertutup dalam penyaluran BBB secara bertahap," tutur Bambang PS.Brodjonegoro,Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Jumat,(25/10). Bambang menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Kementerian ESDM untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi melalui berbagai kebijakan. Misalnya subsidi tertutup, yakni pemberian subsidi yang hanya boleh untuk kalangan tertentu. Ketetapan yang sudah diatur dalam UU, lanjut Bambang, harus dijalankan. "Terserah caranya bagaimana, yang penting jangan lewat dari 48 juta kiloliter. Terserah kebijakan, mau konversi atau distribusi tertutup atau pakai cashless," tegasnya.
Kementerian ESDM diminta jaga kuota BBM 2014
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengingatkan Kementerian ESDM untuk mampu mengendalikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tidak melebihi kuota yang telah di tentukan sebesar 48 juta kiloliter pada tahun 2014. Berdasarkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2014, DPR dan pemerintah menyepakati anggaran subsidi BBM, LPG, dan LGV tahun depan mencapai Rp 210,74 triliun. Sedangkan kuota BBM subsidi yang disahkan adalah 48 juta kiloliter. “Kesepakatan itu harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menerapkan pola subsidi tertutup dalam penyaluran BBB secara bertahap," tutur Bambang PS.Brodjonegoro,Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Jumat,(25/10). Bambang menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Kementerian ESDM untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi melalui berbagai kebijakan. Misalnya subsidi tertutup, yakni pemberian subsidi yang hanya boleh untuk kalangan tertentu. Ketetapan yang sudah diatur dalam UU, lanjut Bambang, harus dijalankan. "Terserah caranya bagaimana, yang penting jangan lewat dari 48 juta kiloliter. Terserah kebijakan, mau konversi atau distribusi tertutup atau pakai cashless," tegasnya.