Kementerian ESDM: DMO Batubara 30% Berlaku untuk Tambang PKP2B Generasi I dan BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menyebut Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 30% akan berlaku untuk tambang batubara dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dan BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan ini diambil karena pemilik tambang batubara PKP2B generasi 1 dan BUMN tidak mendapatkan pemotongan RKAB. "Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN itu kita berikan 100 persen (RKAB0, maka, dia kita minta di awal minimal 30 (persen) tarik ke depan untuk PLN," ungkap Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Tri menjelaskan, kebutuhan utama dari DMO 30% yang berasal dari PKP2B generasi satu dan BUMN tambang adalah untuk pemenuhan listrik, yang masuk dalam kebutuhan strategis.

 Baca Juga: Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Stok dan Harga Bapok di Sukoharjo Stabil Meski begitu, dia memastikan, setoran DMO batubara juga akan diambil dari tambang batubara diluar izin PKP2B dan BUMN tambang. "Nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan, nah nanti (kita) kumpulkan juga dari itu,” tegas dia. Tri juga memastikan harga DMO batubara untuk PLN belum ada perubahan, yaitu sama seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar US$ 70 per ton (berdasarkan standar kalori 6.322 kcal/kg GAR).  "Kan belum dengar ada regulasi baru, belum-belum ada," kata Tri saat ditanya soal potensi perubahan harga DMO. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan terdapat usulan peningkatan volume DMO batubara oleh anggota DPR RI menjadi 30%. "Ya, kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%,” kata Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026). Persentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas DMO tahun 2025 yang berada pada angka 23-24% dari total produksi. "Dari sisi presentasi DMO pasti naik. Jadi, kan kalau kemarin itu kan DMO itu sekitar 23-24 persen, jadi dengan adanya penurunan produksi, presentasi DMO pasti akan jadi peningkatan," ungkap Yuliot. Lebih jelas, Yuliot bilang angka produksi batubara sesuai dengan RKAB tahun ini masih berada di angka 600 juta-an ton per tahun. "Berdasarkan perhitungan dari Dirjen Minerba dan juga ini berdasarkan permintaan dari PLN dan juga industri dalam negeri, jadi perkiraan sekitar lebih dari 600 juta ton per tahun. Jadi, kondisinya seperti itu," kata dia.

Baca Juga: Win&Co Group Gandeng IBM Consulting dan SAP, Percepat Transformasi Digital


Selanjutnya: China Conference SEA 2026 Mendorong Kerjasama Investasi Indonesia dan China

Menarik Dibaca: Daftar Negara dengan PPN Tertinggi Di Dunia dan Pengaruhnya ke Biaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News