KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Namun bukan berarti perubahan kebijakan DMO batubara tersebut akan menghapus aturan mengenai kewajiban penjualan produksi batubara sebesar 25% ke pasar domestik. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut pemerintah hanya akan mengganti harga patokan untuk DMO batubara. Keputusan final terkait DMO batubara akan ditetapkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa (31/7). "Nanti akan dibahas di Ratas hari Selasa. Rencananya seperti yang dibilang Pak Luhut. Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu,"jelas Arcandra pada Jumat (27/7) ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Kementerian ESDM: DMO batubara tidak dicabut, formula harganya yang diganti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Namun bukan berarti perubahan kebijakan DMO batubara tersebut akan menghapus aturan mengenai kewajiban penjualan produksi batubara sebesar 25% ke pasar domestik. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut pemerintah hanya akan mengganti harga patokan untuk DMO batubara. Keputusan final terkait DMO batubara akan ditetapkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Selasa (31/7). "Nanti akan dibahas di Ratas hari Selasa. Rencananya seperti yang dibilang Pak Luhut. Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu,"jelas Arcandra pada Jumat (27/7) ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.