KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mendorong peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) nasional. Salah satu peran yang diharapkan adalah pelaksanaan wewenang atas urusan penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan Izin Usaha Niaga (IUN) BBN dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Hal itu disampaikan Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN. "Untuk ke depan karena program biodiesel ini sudah nasional diharapkan peran dari daerah juga bisa ditingkatkan lagi. Direktorat Bioenergi berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan semangat kepada para stakeholder,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan lama Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Selasa (10/11).
Kementerian ESDM dorong peran pemda dalam penerbitan izin usaha niaga BBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mendorong peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) nasional. Salah satu peran yang diharapkan adalah pelaksanaan wewenang atas urusan penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan Izin Usaha Niaga (IUN) BBN dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Hal itu disampaikan Kasubdit Pelayanan dan Pengawasan Usaha Bioenergi, Agus Saptono dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Niaga BBN. "Untuk ke depan karena program biodiesel ini sudah nasional diharapkan peran dari daerah juga bisa ditingkatkan lagi. Direktorat Bioenergi berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan semangat kepada para stakeholder,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan lama Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Selasa (10/11).