Kementerian ESDM Finalisasi Aturan Pembelian Pertalite



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah merampungkan proses revisi Perpres 191/2014 yang mengatur pembelian BBM Subsidi termasuk Pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, sebelumnya izin prakarsa beleid tersebut  masih berada di Kementerian lain. Adapun, saat ini izin prakarsa sudah ranah Kementerian ESDM.

"Jadi posisinya kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa. Untuk substansinya kita sudah final," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Kinerja ESDM 2022 dan Target 2023, Senin (30/1).


Baca Juga: Bila Tidak Ada Subsidi Energi, Gubernur BI Prediksi Inflasi Bisa Capai 15% pada 2022

Meski demikian, Tutuka belum bisa membeberkan lebih jauh detail aturan pembatasan yang bakal dimuat dalam beleid tersebut. Ia memastikan pihaknya kini masih menunggu keputusan resmi soal izin prakarsa tersebut.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 lebih rendah dari target yang ditetapkan. Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi subsidi energi pada tahun 2022 sebesar Rp 157,6 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 97,8 triliun. 

Realisasi subsidi energi pada 2022 semula ditetapkan sebesar Rp 211,1 triliun dimana subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 149,4 triliun dan subsidi listrik sebesar 61,7 triliun.

"Penurunan terutama di BBM dan LPG dimana ini tidak separah seperti yang diperkirakan sebelumnya," kata Arifin.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Cek Cara Beli Solar MyPertamina, Daftar Di Subsiditepat.mypertamina.id

Menurutnya, asumsi Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan semula cukup tinggi. Kendati demikian, memasuki kuartal III 2022, realisasi harga minyak mentah justru mengalami penurunan.

Untuk tahun 2023, subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 209,9 triliun. Subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 139,4 triliun sementara subsidi listrik mencapai Rp 70,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .