Kementerian ESDM: Freeport Mesti Mengikuti Aturan Bayar Bea Keluar Ekspor Konsentrat



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal dikenakan tarif bea keluar merujuk pada aturan yang baru.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, Freeport Indonesia akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu)," kata Wafid ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/8).


Sebelumnya, PTFI memastikan masih melakukan negosiasi dengan pemerintah soal kehadiran kebijakan tarif bea keluar yang baru ini.

Dalam pandangan PTFI, ketentuan terkait kewajiban ekspor semestinya merujuk pada dokumen perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.

Bahkan PTFI dikabarkan siap mengajukan gugatan terkait kebijakan yang baru ini. Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Wafid enggan mengomentari lebih jauh."Oh gitu, ya lihat saja dulu (perkembangannya)," sambung Wafid.

Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati tak merinci lebih jauh soal potensi gugatan yang bakal diajukan."Tentang bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," jelas Katri kepada Kontan, Senin (7/8).

Di sisi lain, Katri memastikan bahwa PTFI kini telah memperoleh Surat Pemberitahuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan pada 24 Juli 2023. Perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Dalam hitung-hitungan FCX dalam laporan kinerja keuangan dan operasional kuartal II 2023, Lebih lanjut, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.

Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5%."Penetapan bea keluar 7,5% selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023," ungkap laporan tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini