KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal dikenakan tarif bea keluar merujuk pada aturan yang baru. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, Freeport Indonesia akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. "Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu)," kata Wafid ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/8).
Kementerian ESDM: Freeport Mesti Mengikuti Aturan Bayar Bea Keluar Ekspor Konsentrat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal dikenakan tarif bea keluar merujuk pada aturan yang baru. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, Freeport Indonesia akan dikenakan tarif bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. "Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti itu)," kata Wafid ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/8).