KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar lelang barang milik negara (BMN) hulu migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau, yang ditutup pada Rabu (14/10/2026). Lelang ini meraup penawaran tinggi sebesar Rp 11,01 miliar atau tepatnya Rp 11.010.685.000, sekitar Rp 1,75 miliar di atas nilai limit. Adapun, lelang yang dilaksanakan melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) tersebut menetapkan nilai limit sebesar Rp 9,26 miliar atau Rp 9.260.685.000. Pelelangan secara daring ditutup pukul 11.00 WIB, selanjutnya pemenang ditetapkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Baca Juga: Blibli (BELI) Pertahankan Target Kinerja 2026, Begini Strateginya hingga Akhir Tahun Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, mengungkap bahwa lelang ini lebih dari sekadar transaksi jual beli aset, tetapi juga sebagai peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Penjualan lelang BMN hulu migas yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sekadar transaksi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari optimalisasi penggunaan aset negara, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dukungan terhadap keberlanjutan industri migas nasional," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026). Ia melanjutkan, pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini disebut sebagai landasan agar pemindahtanganan aset negara berlangsung transparan, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian. Rakhmawati menegaskan, tidak semua aset dapat dilelang. BMN hulu migas yang dijual harus masih memiliki nilai ekonomis, tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, tak ditetapkan status penggunaannya dan/atau tidak dimanfaatkan, serta tidak mengganggu kelancaran operasional. Untuk menjaga proses tetap terbuka, Rakhmawati bilang pihaknya bersama PHR mendampingi peserta meninjau objek lelang sehari sebelum penawaran disampaikan agar peserta dapat memperkirakan harga yang akan diajukan. Ia menyebutkan tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang. "Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, kita memastikan bahwa penjualan BMN hulu migas dapat benar-benar memberikan nilai tambah," tegasnya. Lebih lanjut, Rakhmawati menekankan pentingnya integritas seluruh pihak agar proses lelang tetap sehat, terbuka, dan profesional. "BMN hulu migas merupakan aset yang mempunyai manfaat lebih, bukan hanya bermanfaat saat digunakan sebagai alat operasional kegiatan hulu migas, namun di saat sudah tidak digunakan pun masih dapat memberikan manfaat bagi negara," tandasnya.
Sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN telah menyetorkan PNBP dari hasil lelang BMN hulu migas lebih dari Rp 104 miliar. Hasil lelang di Siak akan menambah capaian tersebut. Ke depan, sebelum bulan ini berakhir, PPBMN menjadwalkan lelang BMN milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20-21 Oktober 2026 melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit Rp 9.625.046.200.
Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Transaksi US$ 17,5 Miliar di Ajang TEI 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News