Kementerian ESDM Godok Aturan Penetapan Harga Biomassa, Begini Bocorannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang pemanfaatan biomassa sebagai campuran bahan bakar batubara di PLTU. Salah satu yang akan diatur ialah penetapan harga biomassa. 

Asal tahu saja, beberapa kali PT PLN menyatakan pemanfaatan biomassa belum maksimal karena menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya keberlanjutan bahan baku. 

Di sisi lain, pengusaha saat ini lebih suka menjadikan bahan baku biomassa seperti cangkang sawit untuk komoditas ekspor karena harganya lebih menarik di pasar internasional. 


Baca Juga: Kembangkan EBT, PLN Nusantara Power Anggarkan Investasi Rp 30,6 Triliun Hingga 2030

Sebagai jalan tengah, pemerintah sedang menggodok Permen ESDM yang akan mengatur formula  harga biomassa untuk menarik minat pemasok menjual ke dalam negeri. 

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi Permen ESDM. 

“Finalisasi Permen ESDM ini berdasarkan masukan-masukan setelah public hearing, setelah itu segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi dan proses penetapan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/9). 

Pada acara PLN Nusantara Power Connect 2023, Edi menjelaskan, nantinya di dalam Permen ESDM baru ini, pihaknya akan mengatur mengenai harga biomassa supaya lebih menarik. 

“Ada formula perhitungan harga biomassa, ada koefisien presentase tertinggi yakni 1,2 (kali harga batubara) dalam formulanya,” jelasnya. 

Edi menjelaskan, berdasarkan survey dan data-data yang ada, biomassa terdiri dari berbagai macam jenis. Misalnya saja bahan baku biomassa berupa cangkang sawit memiliki harga paling tinggi sehingga menarik diekspor. 

“Harga cangkang dan pelet kayu cenderung harga internasional. Tetapi ada juga kok harga cangkang sawit yang murah misalnya Rp 600 per kg, tetapi ada Rp 1.200 sampai Rp 1.300 per kg. Jadi tergantung mana yang mau dipakai tadi,” terangnya.

Baca Juga: Lelang Proyek Pembangkit EBT Kerap Gagal Terjegal Harga Listrik yang Rendah

Maka itu, pihaknya menarik kesimpulan untuk menggunakan koefisien 1,2 kali. Nantinya formula biomassa akan ditinjau setiap tahun. Jika harga batubara naik ataupun turun, koefisien 1,2 akan dievaluasi. 

“Mudah-mudahan ini menarik untuk supplier biomassa,” harapnya. 

Nantinya, harga pemilihan biomassa merupakan salah satu komponen biaya tenaga listrik. Dengan masuknya harga biomassa ke dalam BPP listrik, Kementerian ESDM berharap akan ada ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga aturannya jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi