KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (non subsidi) tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa badan usaha tidak boleh menetapkan harga BBM non subsidi di atas batas atas tersebut. “Ada batasan dari pemerintah yang artinya tidak boleh lebih dari batasan tersebut,” ujar Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/10). Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur formula harga dasar dalam perhitungan n jenis bahan bakar minyak umum (JBU) alias BBM non subsidi lewat Keputusan Menteri ESDM No. 245 Tahun 2022.
Mengutip lampiran kepmen tersebut, perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditentukan dalam 2 formula. Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, rumusnya adalah Mean of Plaits Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800,00/liter + Margin (10% dari harga dasar). Baca Juga:
Biaya Operasional PLN Tersengat Harga Minyak Sementara itu, jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 rumusnya MOPS atau Argus + Rp2.000,00/Iiter + Margin (10% dari harga dasar) MOPS atau Argus sendiri merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal Bahan Bakar Minyak. Belakangan, harga minyak mentah sempat bergejolak seturut dinamika konflik Hamas dan Israel. Hal ini diperkirakan berpeluang mendongkrak harga BBM non subsidi, terutama menjelang pergantian bulan. Seperti diketahui, badan usaha niaga migas biasa melakukan
update harga BBM non subsidi di awal bulan, persisnya di tanggal 1. Hingga Minggu (26/10), Pertamina terpantau masih mempertahankan harga produk-produk BBM-nya. Badan usaha niaga migas swasta sama belaka. Belum ketahuan apakah Pertamina akan menaikkan harga produk-produk BBM non subsidinya atau tidak pada tanggal 1 November 2023 mendatang. “Masih direview, mengingat harga minyak memang saat ini masih fluktuatif,” Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/10). VP Corporate Relation Shell Indonesia, Susi Hutapea, dalam wawancaranya dengan Kontan.co.id (26/10) mengatakan bahwa Shell melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti produk minyak olahan berdasarkan MOPS (Mean of Platts Singapore), kondisi dan volatilitas pasar, nilai tukar mata uang asing, pajak pemerintah dan bea cukai, biaya distribusi, biaya operasional, kinerja perusahaan, dan aktivitas promosi yang sedang dilakukan.
Baca Juga: Soal Potensi Migrasi Konsumen ke Pertalite, Begini Penjelasan Pertamina "Penyesuaian harga BBM yang kami lakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai harga jual BBM," ujar Susi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/10). Sementara itu, Presiden Direktur bp-AKR, Vanda Laura, sebelumnya mengatakan bahwa bp-AKR melakukan penyesuaian harga dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa faktor di antaranya meliputi harga minyak dunia, biaya operasional dan kondisi pasar. Ia belum memberi penegasan apakah BP-AKR akan meningkatkan harga jual produk BBM-nya dalam waktu dekat atau tidak. "Kami akan terus memantau situasi dan melakukan adaptasi yang diperlukan untuk penentuan harga BBM," ujar Vanda kepada Kontan.co.id, Kamis (26/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .