KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Percepatan larangan ekspor ini menuai kritik dari beberapa pihak. Salah satunya Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin menjelaskan pelarangan ekspor akan berdampak pada perusahaan yang tengah membangun smelter. Sebab, perusahaan yang sedang membangun smelter memperoleh dana dari ekspor nikel kadar rendah tersebut. Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel
Kementerian ESDM: Hasil ekspor nikel tak cukup untuk bangun smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Percepatan larangan ekspor ini menuai kritik dari beberapa pihak. Salah satunya Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin menjelaskan pelarangan ekspor akan berdampak pada perusahaan yang tengah membangun smelter. Sebab, perusahaan yang sedang membangun smelter memperoleh dana dari ekspor nikel kadar rendah tersebut. Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel