Kementerian ESDM: Hilirisasi Merupakan Kewajiban bagi Perusahaan Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal terus mendorong hilirisasi batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengapresiasi langkah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang telah melakukan groundbreaking proyek dimethyl ether (DME).

Ridwan pun memastikan masih ada proyek hilirisasi lain yang juga tengah dilakukan. "Berikutnya PT Kaltim Prima Coal juga sedang siapkan program yang sama," kata Ridwan dalam diskusi virtual baru-baru ini.

Ridwan menambahkan, ketentuan untuk transisi energi khususnya sektor batubara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Ridwan menjelaskan, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah merupakan kewajiban bagi perusahaan batubara. Selain itu, hilirisasi juga menjadi syarat dalam perpanjangan izin untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Singkatnya, untuk transisi energi khususnya batubara, kita melakukan program gasifikasi seperti yang sekarang sudah dijalankan," kata Ridwan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengharapkan proyek-proyek hilirisasi batubara dapat terlaksana. Terlebih, pemerintah kini tengah mengupayakan sejumlah insentif bagi pelaku usaha yang menjalankan hilirisasi batubara.

Baca Juga: Baru di Bulan Pertama 2022, Indonesia Telah Mengguncang Beberapa Pasar Komoditas

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, saat ini memang baru ada enam insentif yang telah ataupun sedang diupayakan oleh pemerintah. 

Kendati demikian, Irwandy tak merinci lebih jauh apakah bakal ada tambahan insentif yang diberikan. Sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menyiapkan setidaknya 9 insentif untuk mendorong hilirisasi batubara. "Sementara (6 insentif) itu yang penting," terang Irwandy kepada Kontan.co.id, Rabu (26/1).

Ia menambahkan, pelaku usaha baru bisa merasakan manfaat insentif saat proyek sudah berjalan dan memenuhi ketentuan yang ada. 

Merujuk paparan Kementerian ESDM,  Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Rancangan Permen yang memuat insentif ini kini tengah dibahas antar kementerian dan lembaga dan menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Insentif ini kini tengah dikaji kembali dan menunggu permen tarif royalti batubara 0%.

Editor: Handoyo .