Kementerian ESDM ingin ada kompetisi sehat di blok terminasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, Permen ESDM No.23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945. Bahkan, dengan kompetisi yang sehat, PT Pertamina akan menjadi perusahaan migas besar.

Permen ESDM No.23 tahun 2018 adalah hasil revisi Permen ESDM No.15 tahun 2015. Dalam Permen ESDM No.23/2018 menyebutkan, kontraktor eksisting bisa mendapat perpanjangan kontrak di blok terminasi. Sedangkan di Permen ESDM No.15/2015 pemerintah memprioritaskan Pertamina mendapatkan blok terminasi.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM menjelaskan, tidak benar Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina mengelola blok migas terminasi.


Menurut Agung, Pertamina sangat bisa mendapatkan hak kelola blok migas terminasi. "Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh tim Kementerian ESDM dan lintas instansi," ujarnya dalam rilisnya, Selasa (8/5)..

Namun mesti diingat, tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian blok-blok terminasi. "Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie