KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, Permen ESDM No.23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945. Bahkan, dengan kompetisi yang sehat, PT Pertamina akan menjadi perusahaan migas besar. Permen ESDM No.23 tahun 2018 adalah hasil revisi Permen ESDM No.15 tahun 2015. Dalam Permen ESDM No.23/2018 menyebutkan, kontraktor eksisting bisa mendapat perpanjangan kontrak di blok terminasi. Sedangkan di Permen ESDM No.15/2015 pemerintah memprioritaskan Pertamina mendapatkan blok terminasi. Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM menjelaskan, tidak benar Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina mengelola blok migas terminasi.
Kementerian ESDM ingin ada kompetisi sehat di blok terminasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, Permen ESDM No.23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya tidak melanggar Pasal 33 UUD 1945. Bahkan, dengan kompetisi yang sehat, PT Pertamina akan menjadi perusahaan migas besar. Permen ESDM No.23 tahun 2018 adalah hasil revisi Permen ESDM No.15 tahun 2015. Dalam Permen ESDM No.23/2018 menyebutkan, kontraktor eksisting bisa mendapat perpanjangan kontrak di blok terminasi. Sedangkan di Permen ESDM No.15/2015 pemerintah memprioritaskan Pertamina mendapatkan blok terminasi. Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM menjelaskan, tidak benar Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina mengelola blok migas terminasi.