KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8). "Kita menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batubara dalam negeri," kata Arifin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/8). Adapun sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.
Kementerian ESDM jamin pasokan batubara untuk PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8). "Kita menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batubara dalam negeri," kata Arifin dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/8). Adapun sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.