Kementerian ESDM Kaji Opsi Perluasan Sektor Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji opsi perluasan sektor penerima harga gas bumi tertentu (HGBT). Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa serapan gas HGBT pada 7 industri penerima HBGT saat ini belum optimal, yakni baru mencapai 85% dari alokasi yang direncanakan.

Untuk itu, pihaknya mengkaji perluasan penerima HGBT pada sektor sejenis. “Ya mungkin kita extend ke industri sejenis yang belum bisa mendapatkan sehingga bisa mentok tuh alokasinya yang 100%,” ujar Arifin kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (4/8).

Bersamaan dengan rencana ini, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk memangkas biaya penyediaan gas. Salah satu caranya: pemerintah berencana membangun pipa penyalur gas. Selain itu, pemerintah juga bakal mengevaluasi biaya produksi pada gas bumi. 


Baca Juga: Pelaksanaan Program HGBT Belum Optimal

Pemerintah bakal menjadikan Malaysia, Thailand, dan Vietnam sebagai tolak ukur studi banding dalam upaya pemerintah menekan biaya produksi gas. Sedikit informasi, harga gas bumi di Malaysia, dengan luas negaranya yang tidak seluas Indonesia serta  sumber daya gas yang melimpah di Serawak, bisa berkisar US$ 3 - US$ 7 per mmbtu menurut catatan Arifin.

Hanya saja, Kementerian ESDM masih akan mendiskusikan wacana ini terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Tambahannya ini kan nanti kita evaluasi berapa kebutuhannya dan harus ngomong sama Kementerian Keuangan,” tutur Arifin.

Seperti diketahui, Kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020. Ketujuh industri tersebut terdiri atas pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Arifin belum mengungkap sektor industri mana saja yang dipertimbangkan untuk menerima HGBT di luar ketujuh industri tersebut. Yang terang, Arifin sudah beroleh daftar usulan sektor penerima dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Pertamina Buka Opsi Duet dengan Petronas Berlanjut di Proyek Migas Lain

Kontan.co.id mencatat, Kemenperin pernah mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri pada tahun 2021 silam. Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.

Kontan.co.id belum mendapat konfirmasi, apakah sektor-sektor ini kembali diusulkan sebagai penerima dalam wacana perluasan target HGBT.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyambut baik wacana perluasan sektor penerima HGBT. Namun, ia memberi catatan bahwa volume pasokan dengan skema HGBT harus dipenuhi.

“Pasokan untuk Jawa Bagian Barat selalu kurang dari alokasi Kepmen,” ujarnya kepada Kontan.co id, Jumat (4/8).

Menurut Yustinus, penyaluran HGBT kepada industri bakal berdampak positif bagi upaya industrialisasi. Hal ini dibuktikan dengan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur yang ekspansif selama 23 bulan berturut-turut selama September 2021-Juli 2023.

Baca Juga: Konsumsi LPG Subsidi Terus Naik, LPG Non Subsidi Justru Turun 10% Tiap Tahun

“HGBT terbukti efektif menyelamatkan 7 sektor  industri selama pandemi, maka bila HGBT berlaku ke semua industri maka ketahanan / survival industri manufaktur bisa diandalkan untuk jalankan fungsinya sebagai fondasi ekonomi, bisa untuk survival ekonomi hadapi ekonomi global yang diprediksi menurun karena geopolitik yang semakin bergolak,” kata Yustinus.

Tapi, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji aspek biaya dan manfaat dari wacana perluasan penerima HGBT agar berjalan optimal. Sebab, wacana ini bisa menekan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah dalam jangka pendek, sementara ‘hasil’ yang bisa dirasakan dari wacana kebijakan ini bersifat jangka panjang.

“Untuk membuat harga (HGBT) US$ 6 per mmbtu itu sebetulnya yang dilakukan adalah pemerintah bersedia untuk tidak mendapatkan PNBP, itu kan pasti urusannya dengan di penerimaan negara,” kata Komaidi saat dihubungi Kontan.co.id (4/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .