KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen dan pupuk. Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022.
Kementerian ESDM Kaji Perpanjangan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen dan pupuk. Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022.