Kementerian ESDM Kaji Perpanjangan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen dan pupuk.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.  

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022. 


"Kalau teman-teman ASI sudah merasa (pasokan batubara) aman kita akan pertimbangkan untuk kebijakan baru, tapi kalau Dirjen Kemenperin mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-sama," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1).

Ridwan menjelaskan, pihaknya bakal mendiskusikan kembali dengan sejumlah pihak terkait soal keberlanjutan harga batubara khusus ini.

Baca Juga: Kendala Pasokan Batubara Berpotensi Ganggu Kinerja Industri Semen

Ridwan menambahkan, penetapan harga US$ 90 per ton didasarkan pada sejumlah pertimbangan khususnya masukan dari asosiasi semen dan asosiasi batubara.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dilakukan, industri semen dinilai masih mampu untuk membeli harga dikisaran US$ 87,5 per ton.  Sementara itu, berkaca dari kondisi saat tahun 2011 dimana harga batubara mencapai US$ 120 per ton, industri semen juga dinilai masih mampu membeli dikisaran harga saat itu.

Untuk itu, ditetapkanlah harga US$ 90 per ton.

"Takutnya, nanti kalau lebih dari US$ 90 per ton nanti (industri) semen jadi tidak kuat juga," ujar Ridwan.

Selain usulan soal perpanjangan ketentuan harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pun juga mengusulkan agar kewajiban DMO batubara bagi pengusaha tambang dinaikan menjadi 30% sampai 35% dari ketentuan saat ini sebesar 25%.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan kebijakan pemenuhan batubara juga jangan sampai memberatkan perusahaan batubara.  Apalagi, saat ini kebutuhan batubara untuk semen dan pupuk dinilai masih bisa terpenuhi dengan ketentuan DMO batubara 25%.

"Sesungguhnya, volume yang dijual kepada semen dan pupuk ini tidak menambah volume DMO yang diberikan, jadi tetap dalam kalkulasi 25%," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi