Kementerian ESDM kembali cabut puluhan regulasi migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Migas di Auditorium Migas, Senin (1/3). Acara ini dipimpin Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dan dihadiri oleh pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Migas, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar, KKKS, badan usaha hilir migas, usaha penunjang migas serta asosiasi. Kementerian ESDM sejak Januari 2018, telah melakukan serangkaian tahapan penyederhanaan peraturan dan perizinan. Dimulai pada 22 Januari 2018, dilakukan pencabutan 11 Permen terkait kelistrikan.

Selanjutnya, tanggal 5 Februari 2018, Pemerintah mencabut 32 aturan di mana 11 aturan di sub sektor migas. Sepekan kemudian, kembali dilakukan penyederhanaan migas dari 7 aturan menjadi 6.

“Dari sub sektor migas, ada 19 peraturan dan kepmen yang kita cabut. Kita juga mencabut sertifikasi, rekomendasi maupun perizinan (yang jumlahnya) sekitar 19,” papar Ego Syahrial pada Kamis (1/3). Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dicabut adalah: Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal Permen 44/2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM (JBT) Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat Di-Cost Recovery Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas Permen 22/2016 tentang Kilang Mini Permen 51/2017 tentang BMN Migas Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas Permen 31/2013 tentang Tenaga Kerja Asing  


Sementara 7 Permen ESDM yang disederhanakan yaitu digabung dan dicabut dan diatur kembali menjadi 6 Permen adalah: Permen ESDM Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas (Permen Nomor 15 Tahun 2018). Permen ESDM Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquiefied Petroleum Gas (Permen 13 Tahun 2018). RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Impor Barang Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. RPM Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. RPM Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas. Permen ESDM Kegiatan Usaha Penunjang Migas (Permen Nomor 14 Tahun 2018).  

Rekomendasi dan perizinan yang dicabut adalah: Marine Clearance/Surat Persetujuan Pemboran di daerah lepas pantai (Susmar Ditjen Migas). Izin Penggunaan Sistem Meter (metering system, tanki darat dan tanki terapung). Sertifikasi Peralatan dan Instalasi (SKPI, SKKP dan SKPP) untuk Fasilitas Onshore & Offshore. SKPP dan SKPI (Khusus MODU Penyelidik Wilayah Migas (Prospektor). Sertifikat Personel untuk Pekerja Rig. Rig - Mobile Offshore Drilling Unit). Perizinan membangun, memindahkan dan membongkar pipa bawah laut/ Persetujuan penggelaran pipa dan platform. Izin/Rekomendasi Memasuki Daerah Operasi Migas (SIMOM) – Inspeksi Vessels. Rig Relocation (Izin Pindah Lokasi - sehubungan dengan Marine Clearance, dsb). Persetujuan Keselamatan Zona Terlarang untuk Pelabuhan, Anjungan dan Pipa Bawah Laut. Persetujuan Daerah Terbatas dan Terlarang Jalur Pipa Baru. Daerah Terbatas dan Terlarang untuk Anjungan Lepas Pantai. Izin Pemasangan dan Konstruksi Pipa bawah Laut dan Pemasangan Anjungan Lepas Pantai. Persetujuan Prosedur Welding dan Sertifikasi Welders. Pelaksanaan Inspeksi Rig tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Ditjen Migas. Sertifikasi Konstruksi Platform. Izin Pemusnahan Handak. Rekomendasi RPTKA. Rekomendasi IMTA.  

Perizinan dan rekomendasi yang masih tetap ada: Penugasan Liaison Officer (Susmar Ditjen Migas) Penetapan Daerah Terlarang Terbatas Izin Penggunaan Bahan-Bahan Kimia Izin untuk Melakukan Pekerjaan Survei Umum (Analisis dan Penyajian Data) di wilayah terbuka Izin Pembakaran Gas Suar Kepala & Wakil Kepala Teknik Tambang Surat Izin Operator (Lifting Crane, dsb) Penetapan Alokasi Gas Bumi Oleh Menteri ESDM Izin Gudang Handak Persetujuan Pelepasan & Penghapusan Aset KKKS dan Pemusnahan Aset KKKS Rekomendasi Gudang Handak (temporary storage ) Izin/Rekomendasi Pemanfaatan Aset KKKS Rekomendasi Izin Ekspor Migas (Minyak, Kondensat, Gas dan LNG) Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Masterlist) Persetujuan Fasilitas Import Untuk Barang-barang Survey Awal Hibah Harta Benda Modal (HBM)  

Perizinan dan rekomendasi yang tidak pernah diterbitkan Ditjen Migas adalah: Izin Angkut Hazardous Material untuk kegiatan Pengeboran Izin Lokasi Anjungan Lepas Pantai Persetujuan Penggunaan Helideck di Kapal/Barge-Pemeriksaan Teknis Operasional Helideck di Kapal/Barge Izin melakukan Pekerjaan Survey Geofisik dan Geoteknik Rekomendasi untuk Surat Izin Kapal Untuk Angkut Bahan Peledak Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Helideck di Kapal/Barge – Pemeriksaan Teknis Operasional Helideck di Kapal/Barge Rekomendasi Penggunaan Rig/Pelaksanaan Inspeksi Rig Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Izin Angkut Hazardous Material untuk kegiatan Pengeboran

Plt. Dirjen Migas mengungkapkan, secara umum stakeholder mengapresiasi upaya Pemerintah untuk menyederhanakan aturan migas. Sebagai contoh, di hulu migas, izin impor barang yang semula membutuhkan waktu lama, kini dapat dilakukan secara online. Sementara untuk usaha penunjang migas, Pemerintah menghapuskan kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kini cukup dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP). Sebelum SKT dihapuskan, terdapat 139 SKT dan SKUP. Sebagai pengganti, diusulkan 13 sub bidang SKUP yang prosesnya dilakukan secara online. Waktu yang proses penerbitan sekitar 3 hari setelah data lengkap dan benar. Ego melanjutkan, sektor migas terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan iklim investasi. Dalam melakukan perbaikan ini, Pemerintah berpatokan pada 3 hal yaitu pasal 33 UUD 1945, menaati sisi governance dan terakhir lantaran sub sektor migas sarat dengan teknologi tinggi dan bahaya, maka faktor keselamatan sangat penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia