KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Migas di Auditorium Migas, Senin (1/3). Acara ini dipimpin Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dan dihadiri oleh pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Migas, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar, KKKS, badan usaha hilir migas, usaha penunjang migas serta asosiasi. Kementerian ESDM sejak Januari 2018, telah melakukan serangkaian tahapan penyederhanaan peraturan dan perizinan. Dimulai pada 22 Januari 2018, dilakukan pencabutan 11 Permen terkait kelistrikan. Selanjutnya, tanggal 5 Februari 2018, Pemerintah mencabut 32 aturan di mana 11 aturan di sub sektor migas. Sepekan kemudian, kembali dilakukan penyederhanaan migas dari 7 aturan menjadi 6. “Dari sub sektor migas, ada 19 peraturan dan kepmen yang kita cabut. Kita juga mencabut sertifikasi, rekomendasi maupun perizinan (yang jumlahnya) sekitar 19,” papar Ego Syahrial pada Kamis (1/3). Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dicabut adalah: Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal Permen 44/2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM (JBT) Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat Di-Cost Recovery Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas Permen 22/2016 tentang Kilang Mini Permen 51/2017 tentang BMN Migas Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas Permen 31/2013 tentang Tenaga Kerja Asing
Kementerian ESDM kembali cabut puluhan regulasi migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Migas di Auditorium Migas, Senin (1/3). Acara ini dipimpin Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dan dihadiri oleh pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Migas, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar, KKKS, badan usaha hilir migas, usaha penunjang migas serta asosiasi. Kementerian ESDM sejak Januari 2018, telah melakukan serangkaian tahapan penyederhanaan peraturan dan perizinan. Dimulai pada 22 Januari 2018, dilakukan pencabutan 11 Permen terkait kelistrikan. Selanjutnya, tanggal 5 Februari 2018, Pemerintah mencabut 32 aturan di mana 11 aturan di sub sektor migas. Sepekan kemudian, kembali dilakukan penyederhanaan migas dari 7 aturan menjadi 6. “Dari sub sektor migas, ada 19 peraturan dan kepmen yang kita cabut. Kita juga mencabut sertifikasi, rekomendasi maupun perizinan (yang jumlahnya) sekitar 19,” papar Ego Syahrial pada Kamis (1/3). Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dicabut adalah: Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal Permen 44/2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM (JBT) Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat Di-Cost Recovery Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas Permen 22/2016 tentang Kilang Mini Permen 51/2017 tentang BMN Migas Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas Permen 31/2013 tentang Tenaga Kerja Asing