KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan fleksibilitas kontrak Wilayah Kerja Migas lewat penerbitan beleid terbaru yang memungkinkan skema kontrak bagi hasil cost recovery kembali digunakan. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji seputar beleid tersebut. "Internal Pertamina sedang review peraturan ini berikut opsi-opsinya," terang Fajriyah kepada Kontan.co.id, Minggu (2/8). Fajriyah melanjutkan, Pertamina akan mengikuti peraturan yang ada serta mengajukan opsi terbaik yang disesuaikan dengan keekonomian lapangan. Kendati demikian, dia belum bisa merinci lapangan mana saja yang bakal mengadopsi skema kontrak terbaru.
Kementerian ESDM kembali terapkan fleksibilitas kontrak WK Migas, ini kata Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan fleksibilitas kontrak Wilayah Kerja Migas lewat penerbitan beleid terbaru yang memungkinkan skema kontrak bagi hasil cost recovery kembali digunakan. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji seputar beleid tersebut. "Internal Pertamina sedang review peraturan ini berikut opsi-opsinya," terang Fajriyah kepada Kontan.co.id, Minggu (2/8). Fajriyah melanjutkan, Pertamina akan mengikuti peraturan yang ada serta mengajukan opsi terbaik yang disesuaikan dengan keekonomian lapangan. Kendati demikian, dia belum bisa merinci lapangan mana saja yang bakal mengadopsi skema kontrak terbaru.