Kementerian ESDM kembali terapkan fleksibilitas kontrak WK Migas, ini kata Pertamina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan fleksibilitas kontrak Wilayah Kerja Migas lewat penerbitan beleid terbaru yang memungkinkan skema kontrak bagi hasil cost recovery kembali digunakan. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji seputar beleid tersebut. "Internal Pertamina sedang review peraturan ini berikut opsi-opsinya," terang Fajriyah kepada Kontan.co.id, Minggu (2/8).

Fajriyah melanjutkan, Pertamina akan mengikuti peraturan yang ada serta mengajukan opsi terbaik yang disesuaikan dengan keekonomian lapangan. Kendati demikian, dia belum bisa merinci lapangan mana saja yang bakal mengadopsi skema kontrak terbaru.


Baca Juga: Skema kontrak kembali fleksibel, IPA: Ini berita baik

Sementara itu, dalam beleid terbaru kontraktor bisa memakai kontrak bagi hasil selain gross split, yakni kembali lagi memakai cost recovery atau kontrak lain yang disepakati. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana yang sudah terlanjut berkontrak dengan memakai gross split?

Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan solusi, dalam kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum peraturan menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.

Lalu, kontraktor yang kontrak kerja samanya telah ditandatangani sebelum peraturan menteri ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga: Tumbur Parlindungan: Pakai gross split pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia

Dalam hal kontraktor mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Lain soalnya dengan Pertamina, terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola wilayah kerja yang kontrak kerja sama belum ditandatangani, menteri menetapkan bentuk kontrak kerja samanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati