Kementerian ESDM: Kenaikan Harga Komoditas Dorong Pencapaian Target PNBP Minerba 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa peningkatan harga komoditas tambang akan membantu Indonesia mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) tahun ini yang dibidik mencapai Rp134 triliun. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan harga sejumlah komoditas seperti timah, nikel, dan emas menjadi salah satu faktor yang diyakini dapat mendukung pencapaian target tersebut. Meskipun tahun ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara. Nikel misalnya dari 364 hingga 379 juta ton bijih nikel pada 2025 menjadi 250-260 juta ton pada 2026. Kemudian batubara, dari target awal pemerintah adalah 750-790 juta ton menjadi sekitar 600-an juta ton untuk 2026.

 Baca Juga: Strategi Primaya (PRAY) Bidik Pertumbuhan Pendapatan Hingga 20% pada 2026 "Kita juga mempertimbangkan itu (pemangkasan RKAB). Maksudnya sekarang harga juga naik, kan? Terus ada beberapa komoditas lain kayak timah juga naik, kemudian nikel, emas, dan lain sebagainya. Jadi mudah-mudahan tercapai,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Untuk diketahui, instrumen PNBP tambang di Indonesia menurut Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari: 1. Iuran Tetap (Landrent)  2. Iuran Produksi (Royalti) 3. Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) 4. Penjualan Hasil Tambang (PHT) 5. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) - berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagai tambahan, Kemenkeu juga akan mulai menerapkan Bea Keluar (BK) kepada batubara dan emas sebagai bagian dari Pungutan Ekspor (PE) minerba. Dengan target pendapatan Rp 1,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun. Sedangkan batubara akan berlaku surut (sesuai dengan ketentuan harga tertinggi dan jenis batubara) dengan target penerimaan mencapai Rp 24-25 triliun. Disisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan bahwa penegakan hukum di sektor minerba juga akan berpotensi menambah pemasukan PNBP sektor ini. "Sebetulnya, kalau kita mau hitung-hitung target PNBP Minerba itu kalau dasar penghitungan di RKAB itu nggak mungkin berkurang dengan adanya tambang ilegal. Kan tambang-tambang itu nggak masuk dalam daftar (PNBP)," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (20/01/2026). "Jadi berapa pun yang kita catat di sini tidak akan mempengaruhi capaian target pendapatan negara. Tapi ini akan menambah saja, ini tidak akan berkurang," tambah dia.

Selain itu, ESDM juga memiliki kewenangan untuk melelang stockpile (tumpukan) hasil tambang ilegal yang telah disita dan ditetapkan sebagai aset atau barang yang dikuasai negara. Hasil lelang tersebut akan menjadi PNBP sektor energi dan sumber daya mineral. 


"Jadi pendapatan negara kita nambah. Dengan penyitaan stockpile-stockpile, baik itu bauksit, batubara, nikel. Tapi ini insidensil, tergantung dari berapa yang kita bisa amankan," tambahnya.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Minerba (Mineral dan Batubara) pada dasarnya terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 mencapai Rp34,6 triliun, yang merupakan 110% dari target awal sebesar Rp31,41 triliun.

Lalu sepanjang tahun 2021 melampaui target, mencapai sekitar Rp75,1 triliun, atau sekitar 192% dari target awal Rp39,1 triliun.

Kemudian realisasi sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183 Triliun melampaui target awal sekitar Rp101,84 triliun. Disusul realisasi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp172,96 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp146,07 triliun.

Realisasi PNBP sepanjang tahun 2024 mencapai Rp140,5 triliun dari target awal, yang merupakan 123,70% dari target yang ditetapkan. 

Dan PNBP Minerba sepanjang tahun 2025 mencapai Rp138,37 triliun, melampaui target awal sebesar Rp127,44 triliun, dengan penyumbang terbesar di sektor ESDM. 

Baca Juga: Fore Kopi (FORE) Bidik Ekspansi Lebih dari 60 Gerai pada 2026

Selanjutnya: BEI Buka Kembali Perdagangan Saham OASA dan EURO Besok (21/1), Simak Prospeknya

Menarik Dibaca: Pastikan Kanal Pemesanan Tiket Lebaran Stabil, KAI Lakukan Migrasi Sistem Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News