KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa peningkatan harga komoditas tambang akan membantu Indonesia mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) tahun ini yang dibidik mencapai Rp134 triliun. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan harga sejumlah komoditas seperti timah, nikel, dan emas menjadi salah satu faktor yang diyakini dapat mendukung pencapaian target tersebut. Meskipun tahun ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara. Nikel misalnya dari 364 hingga 379 juta ton bijih nikel pada 2025 menjadi 250-260 juta ton pada 2026. Kemudian batubara, dari target awal pemerintah adalah 750-790 juta ton menjadi sekitar 600-an juta ton untuk 2026. Baca Juga: Strategi Primaya (PRAY) Bidik Pertumbuhan Pendapatan Hingga 20% pada 2026 "Kita juga mempertimbangkan itu (pemangkasan RKAB). Maksudnya sekarang harga juga naik, kan? Terus ada beberapa komoditas lain kayak timah juga naik, kemudian nikel, emas, dan lain sebagainya. Jadi mudah-mudahan tercapai,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Untuk diketahui, instrumen PNBP tambang di Indonesia menurut Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari: 1. Iuran Tetap (Landrent) 2. Iuran Produksi (Royalti) 3. Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) 4. Penjualan Hasil Tambang (PHT) 5. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) - berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagai tambahan, Kemenkeu juga akan mulai menerapkan Bea Keluar (BK) kepada batubara dan emas sebagai bagian dari Pungutan Ekspor (PE) minerba. Dengan target pendapatan Rp 1,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun. Sedangkan batubara akan berlaku surut (sesuai dengan ketentuan harga tertinggi dan jenis batubara) dengan target penerimaan mencapai Rp 24-25 triliun. Disisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan bahwa penegakan hukum di sektor minerba juga akan berpotensi menambah pemasukan PNBP sektor ini. "Sebetulnya, kalau kita mau hitung-hitung target PNBP Minerba itu kalau dasar penghitungan di RKAB itu nggak mungkin berkurang dengan adanya tambang ilegal. Kan tambang-tambang itu nggak masuk dalam daftar (PNBP)," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (20/01/2026). "Jadi berapa pun yang kita catat di sini tidak akan mempengaruhi capaian target pendapatan negara. Tapi ini akan menambah saja, ini tidak akan berkurang," tambah dia. Selain itu, ESDM juga memiliki kewenangan untuk melelang stockpile (tumpukan) hasil tambang ilegal yang telah disita dan ditetapkan sebagai aset atau barang yang dikuasai negara. Hasil lelang tersebut akan menjadi PNBP sektor energi dan sumber daya mineral.
Kementerian ESDM: Kenaikan Harga Komoditas Dorong Pencapaian Target PNBP Minerba 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa peningkatan harga komoditas tambang akan membantu Indonesia mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) tahun ini yang dibidik mencapai Rp134 triliun. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan harga sejumlah komoditas seperti timah, nikel, dan emas menjadi salah satu faktor yang diyakini dapat mendukung pencapaian target tersebut. Meskipun tahun ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara. Nikel misalnya dari 364 hingga 379 juta ton bijih nikel pada 2025 menjadi 250-260 juta ton pada 2026. Kemudian batubara, dari target awal pemerintah adalah 750-790 juta ton menjadi sekitar 600-an juta ton untuk 2026. Baca Juga: Strategi Primaya (PRAY) Bidik Pertumbuhan Pendapatan Hingga 20% pada 2026 "Kita juga mempertimbangkan itu (pemangkasan RKAB). Maksudnya sekarang harga juga naik, kan? Terus ada beberapa komoditas lain kayak timah juga naik, kemudian nikel, emas, dan lain sebagainya. Jadi mudah-mudahan tercapai,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Untuk diketahui, instrumen PNBP tambang di Indonesia menurut Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari: 1. Iuran Tetap (Landrent) 2. Iuran Produksi (Royalti) 3. Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) 4. Penjualan Hasil Tambang (PHT) 5. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) - berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagai tambahan, Kemenkeu juga akan mulai menerapkan Bea Keluar (BK) kepada batubara dan emas sebagai bagian dari Pungutan Ekspor (PE) minerba. Dengan target pendapatan Rp 1,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun. Sedangkan batubara akan berlaku surut (sesuai dengan ketentuan harga tertinggi dan jenis batubara) dengan target penerimaan mencapai Rp 24-25 triliun. Disisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan bahwa penegakan hukum di sektor minerba juga akan berpotensi menambah pemasukan PNBP sektor ini. "Sebetulnya, kalau kita mau hitung-hitung target PNBP Minerba itu kalau dasar penghitungan di RKAB itu nggak mungkin berkurang dengan adanya tambang ilegal. Kan tambang-tambang itu nggak masuk dalam daftar (PNBP)," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (20/01/2026). "Jadi berapa pun yang kita catat di sini tidak akan mempengaruhi capaian target pendapatan negara. Tapi ini akan menambah saja, ini tidak akan berkurang," tambah dia. Selain itu, ESDM juga memiliki kewenangan untuk melelang stockpile (tumpukan) hasil tambang ilegal yang telah disita dan ditetapkan sebagai aset atau barang yang dikuasai negara. Hasil lelang tersebut akan menjadi PNBP sektor energi dan sumber daya mineral.