Kementerian ESDM Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bangun Smelter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah mengenakan sanksi kepada pengusaha atas keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. 

Arifin menjelaskan pembangunan fasilitas pemurnian mineral ini harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023 sesuai dengan UU Minerba No 3 Tahun 2020 pada Pasal 170A di mana batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun dinyatakan dalam UU Minerba yang diterbitkan. 

“Berdasarkan kondisi sebelumnya kebijakan untuk pengolahan pemaksimalan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya dan sudah dilakukan beberapa kali relaksasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5). 


Adapun kebijakan UU Minerba ini dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Permen ESDM No 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dilakukan paling lama sampai 10 juni 2023 setelah membayarkan bea keluar. 

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Panggil Menteri ESDM Soal Restu Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga

Arifin menegaskan, tentunya  pelaksanaan hilirisasi ini harus dilaksanakan dengan kontrol yang memadai sehingga ada pengawasan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat selesai sesuai dengan target yang ditetapkan. 

Namun, memperhatikan adanya dampak pandemi Covid-19 diperlukan adanya payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan. 

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 89 Tahun 2023 tentang pedoman pengenaan denda administrasi keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri, penambah waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha. 

Sanksi administratif tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan periode 2019-2022 yang disetorkan dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 juni 2024 pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan pada kas negara. 

Kemudian, pengenaan denda adminstrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan verifikator independen paling lambat diserahkan 60 hari sejak Kepmen 89 Tahun 2023 berlaku pada 16 Mei 2023. 

Baca Juga: RUPTL 2021-2030 Akan Direvisi, Begini Prediksi Kebutuhan Listrik Hijau di Indonesia

Melansir materi paparan Menteri ESDM, denda administratif tersebut berdasarkan rumusan sebagai berikut. 

Denda = ((90% - persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi  - total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi)/90%) x 20% x nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan.  

Adapun pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi