KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah mengenakan sanksi kepada pengusaha atas keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Arifin menjelaskan pembangunan fasilitas pemurnian mineral ini harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023 sesuai dengan UU Minerba No 3 Tahun 2020 pada Pasal 170A di mana batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun dinyatakan dalam UU Minerba yang diterbitkan. “Berdasarkan kondisi sebelumnya kebijakan untuk pengolahan pemaksimalan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya dan sudah dilakukan beberapa kali relaksasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Kementerian ESDM Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bangun Smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pemerintah mengenakan sanksi kepada pengusaha atas keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Arifin menjelaskan pembangunan fasilitas pemurnian mineral ini harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023 sesuai dengan UU Minerba No 3 Tahun 2020 pada Pasal 170A di mana batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun dinyatakan dalam UU Minerba yang diterbitkan. “Berdasarkan kondisi sebelumnya kebijakan untuk pengolahan pemaksimalan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya dan sudah dilakukan beberapa kali relaksasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).