KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) tak sesuai peraturan yang ada. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite menjelaskan keputusan BPH dengan menunjuk PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melanjutkan proyek selaku pemenang kedua lelang pada tahun 2006 didasarkan pada Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan ditahun 2006 sehingga keputusan seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.
Kementerian ESDM: Keputusan BPH Migas tunjuk BNBR di proyek Cisem tak sesuai aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) tak sesuai peraturan yang ada. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite menjelaskan keputusan BPH dengan menunjuk PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melanjutkan proyek selaku pemenang kedua lelang pada tahun 2006 didasarkan pada Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan ditahun 2006 sehingga keputusan seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.