KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengimplementasikan penarikan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 18 Juni 2020 lalu telah mengirimkan surat edaran yang berisi larangan memberikan izin pertambangan baru bagi seluruh gubernur di Indonesia. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba) pada 10 Juni 2020, serta masa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru itu. Baca Juga: Permintaan melambat, begini prospek saham batubara di sisa 2020
Kementerian ESDM larang gubernur beri izin pertambangan baru, ini kata APBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengimplementasikan penarikan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 18 Juni 2020 lalu telah mengirimkan surat edaran yang berisi larangan memberikan izin pertambangan baru bagi seluruh gubernur di Indonesia. Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba) pada 10 Juni 2020, serta masa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari UU Minerba yang baru itu. Baca Juga: Permintaan melambat, begini prospek saham batubara di sisa 2020