Kementerian ESDM masih menyusun RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan RPP tersebut terdiri dari RPP NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) kluster ESDM serta RPP Sektor ESDM. "RPP Pengusahaan sedang menunggu "issued" dari Sekretariat Negara. Dua lagi sudah ajukan permohonan prakarsa ke pemerintah," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (23/11).

Arifin melanjutkan, RPP NSPK sub sektor ESDM meliputi sektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan dan EBTKE.


Merujuk paparan Arifin, RPP NSPK untuk keempat sub sektor ini memuat sejumlah ketentuan umum antara lain, pemohon perizinan berusaha, perizinan berusaha, kewajiban, prosedur, pengawasan dan sanksi.

Sementara itu, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor ESDM meliputi tiga sub sektor yaitu minerba, ketenagalistrikan dan EBTKE khususnya panas bumi.

Baca Juga: Jokowi: Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih menjadi pekerjaan besar

Adapun, untuk sub sektor minerba akan memuat sejumlah ketentuan antara lain, Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) berdasarkan jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri dan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) serta pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Sementara itu, sub sektor ketenagalistrikan memuat beberapa ketentuan sebagai berikut, penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik, pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan dan penetapan wilayah usaha, sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik serta perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, hal-hal lain yang termuat yakni tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha , keselamatan Ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Kompetensi serta pmanfaatan Jaringan Tenaga Listrik, pembinaan dan pengawasan; dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

Sementara itu, sektor EBTKE khususnya panas bumi meliputi mengubah nomenklatur IPB menjadi perizinan berusaha di bidang panas bumi, mengubah nomenklatur Menteri menjadi pemerintah pusat serta norma baru terkait sanksi administratif oleh Menteri dan norma baru tentang nomor izin berusaha; dan sanksi administrasi.

Selanjutnya: RPP Cipta Kerja sektor pertanian, ini batasan luas penggunaan lahan usaha perkebunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .