KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dua perusahaan Kontrak Karya (KK) lantaran belum mau menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dua Kontrak Karya yang belum menyepakati amandemen kontrak tersebut yakni PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining. Sebelumnya, ada sembilan Kontrak Karya yang persetujuan RKAB-nya ditahan oleh Kementerian ESDM. Hanya saja, besok, tujuh dari Sembilan Kontrak Karya itu akhirnya mau menandatangani amandemen kontrak, sehingga rencana bisnis tujuh perusahaan akan berjalan normal kembali.
Kementerian ESDM menahan rencana kerja milik dua perusahaan kontrak karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dua perusahaan Kontrak Karya (KK) lantaran belum mau menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dua Kontrak Karya yang belum menyepakati amandemen kontrak tersebut yakni PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining. Sebelumnya, ada sembilan Kontrak Karya yang persetujuan RKAB-nya ditahan oleh Kementerian ESDM. Hanya saja, besok, tujuh dari Sembilan Kontrak Karya itu akhirnya mau menandatangani amandemen kontrak, sehingga rencana bisnis tujuh perusahaan akan berjalan normal kembali.