Kementerian ESDM menahan rencana kerja milik dua perusahaan kontrak karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dua perusahaan Kontrak Karya (KK) lantaran belum mau menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah statusnya dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dua Kontrak Karya yang belum menyepakati amandemen kontrak tersebut yakni PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining.

Sebelumnya, ada sembilan Kontrak Karya yang persetujuan RKAB-nya ditahan oleh Kementerian ESDM. Hanya saja, besok, tujuh dari Sembilan Kontrak Karya itu akhirnya mau menandatangani amandemen kontrak, sehingga rencana bisnis tujuh perusahaan akan berjalan normal kembali.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), untuk mendapatkan izin kegiatan ekspor perusahaan berstatus Kontrak Karya harus mengubah statusnya menjadi IUPK dengan cara melaksanakan amandemen kontrak.

Bambang beralasan Kontrak Karya yang RKAB-nya masih ditahan lantaran perusahaan itu tidak melaksanakan UU Minerba itu. “Makanya RKAB-nya belum (belum dikeluarkan). Karena kan mereka belum mau amandemen kontrak sesuai dengan UU Minerba. Jangankan menahan, mencabut juga boleh,” terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (13/3).

Tapi Bambang bilang, kini hanya tersisa dua Kontrak Karya yang RKAB-nya belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Sedangkan, tujuh diantaranya akan meneken amandemen kontraknya pada Rabu (14/3). “Tandatangan besok (Rabu) Pukul 10:30 WIB,” ungkapnya.

Bambang bilang, Nusa Halmahera belum menyepakati terkait skema perpajakan dan ketentuan divestasi. Begitu pula dengan Kumamba Mineral. 

Namun Bambang tidak menjelaskan lebih detil pokok-pokok keberatan maupun sikap yang diinginkan kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, ketujuh Kontrak Karya yang akan meneken amandemen kontrak besok yakni PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. 

Amandemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amandemen ini tidak hanya menyasar bagi pemegang KK. 

Tapi juga berlaku bagi perusahaan tambang berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hanya saja 68 perusahaan PKP2B yang ada sudah seluruhnya meneken amandemen kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi