Kementerian ESDM Menargetkan Izin Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Terbit Desember



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan izin pengelolaan sumur minyak rakyat akan diterbitkan pada bulan ini.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, legalisasi tersebut diharapkan dapat membuat produksi sumur rakyat ikut berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.

“UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), koperasi, BUMD (badan usaha milik daerah), sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (8/12/2025).


Bahlil menegaskan, kebijakan ini sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pengelolaan sumur rakyat. Tanpa izin resmi, aktivitas mereka kerap mendapat tekanan dari oknum di lapangan.

Baca Juga: GMF dan BIJB Memulai Pembangunan Tahap Pertama Kertajati Aerospace Park

“Kasihan mereka dikejar-kejar oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya enggak nyenyak,” tuturnya.

Bahlil juga meminta Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memanfaatkan regulasi baru tersebut guna memperkuat kapasitas UMKM daerah.

“Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, kios, LPG,” ujarnya.

Pemberian izin penjualan hasil produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi bagian dari skema kerja sama produksi sumur minyak rakyat. Mekanisme ini dimulai dari tahap inventarisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, SKK Migas/BPMA, maupun kontraktor, termasuk penilaian kelayakan sumur serta kedekatannya dengan wilayah kerja migas.

Kementerian ESDM merampungkan inventarisasi nasional sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Tercatat ada 45.095 sumur rakyat yang tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelah inventarisasi ditetapkan, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM untuk mengelola sumur rakyat. Pihak yang ditunjuk selanjutnya mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS untuk dievaluasi. Apabila disetujui, KKKS akan mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.

Baca Juga: Transformasi Digital Jadi Kunci Daya Saing Perusahaan

“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” kata Bahlil.

Hasil verifikasi menjadi dasar keputusan Kementerian ESDM untuk menyetujui atau menolak skema kerja sama tersebut. Setelah persetujuan diberikan, barulah izin resmi diterbitkan.

Produksi minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Berdasarkan penetapan Tim Gabungan per 9 Oktober 2025, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi. Jumlah tersebut merupakan angka maksimal yang masih dapat berkurang bila tidak memenuhi ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Total keseluruhan sumur rakyat yang telah ditetapkan mencapai 45.095 sumur.

Selanjutnya: Langkah Kontroversial: Trump Restui Chip Super Nvidia Masuk China

Menarik Dibaca: Maniskan Hari dengan Promo Krispy Kreme Buy 1 Get 1 Free Cuma 9-11 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: