KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) rampung dalam bulan ini. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dadan Kusdiana mengungkapkan saat ini proses revisi tengah dalam tahapan akhir yakni proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga kali pembahasan, Insya Allah segera selesai, targetnya bulan ini bisa rampung," kata Dadan kepada Kontan, Minggu (15/8). Kehadiran regulasi ini diharapkan mendongkrak implementasi PLTS Atap. Dadan mengatakan, PLTS Atap merupakan salah satu program pemerintah untuk mencapai target bauran EBT 23% pada 2025 melalui pemanfaatan PLTS oleh masyarakat konsumen listrik baik PLN maupun wilayah usaha lainnya.
Kementerian ESDM menargetkan revisi Permen PLTS Atap rampung bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) rampung dalam bulan ini. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dadan Kusdiana mengungkapkan saat ini proses revisi tengah dalam tahapan akhir yakni proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga kali pembahasan, Insya Allah segera selesai, targetnya bulan ini bisa rampung," kata Dadan kepada Kontan, Minggu (15/8). Kehadiran regulasi ini diharapkan mendongkrak implementasi PLTS Atap. Dadan mengatakan, PLTS Atap merupakan salah satu program pemerintah untuk mencapai target bauran EBT 23% pada 2025 melalui pemanfaatan PLTS oleh masyarakat konsumen listrik baik PLN maupun wilayah usaha lainnya.