Kementerian ESDM Mencanangkan Omnibus Law Minerba dengan Menetapkan Sejumlah Kepmen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan kepastian, kemudahan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha pertambangan pada subsektor mineral dan batubara, Kementerian ESDM mencanangkan Omnibus Law Minerba dengan menetapkan sejumlah Keputusan Menteri (Kepmen). 

Dari keempat Kepmen yang akan mendukung Omnibus Law  Minerba, sampai dengan saat ini sudah ada dua Kepmen yang diterbitkan dan dua lainnya masih dalam tahap rancangan. 

Dua Kepmen yang telah terbit ialah Kepmen ESDM 221.K/KH.02/MEM.B/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN. Serta, Kepmen ESDM Nomor 13.K/KH.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. 


Adapun kedua peraturan tersebut sama-sama memuat dasar hukum yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). 

Baca Juga: Jokowi Sebut Proyek Hilirisasi Batubara Bisa Hemat APBN hingga Rp 70 Triliun

Padahal, saat ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil. Adapun Mahkamah Konstitusi memerintahkan  Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan mungkin yang dimaksud bukanlah Omnibus Law Minerba, tetapi Keputusan Menteri untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetapi  terkait dengan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Jika seperti ini, seharusnya Kepmen tersebut tidak boleh keluar karena Undang Undang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Beda cerita jika Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa lanjut terus, maka akan diputuskan konstitusional bersyarat, tapi nyatanya tidak demikian. 

"Pada Amar Putusan poin ke 7 sudah cukup jelas dikatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang berdampak luas ataupun strategis. Semua hal terkait minerba tentu saja berdampak luas dan sangat strategis jadi seharusnya tidak boleh," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/1). 

Editor: Handoyo .