KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan kepastian, kemudahan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha pertambangan pada subsektor mineral dan batubara, Kementerian ESDM mencanangkan Omnibus Law Minerba dengan menetapkan sejumlah Keputusan Menteri (Kepmen). Dari keempat Kepmen yang akan mendukung Omnibus Law Minerba, sampai dengan saat ini sudah ada dua Kepmen yang diterbitkan dan dua lainnya masih dalam tahap rancangan. Dua Kepmen yang telah terbit ialah Kepmen ESDM 221.K/KH.02/MEM.B/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN. Serta, Kepmen ESDM Nomor 13.K/KH.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Kementerian ESDM Mencanangkan Omnibus Law Minerba dengan Menetapkan Sejumlah Kepmen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan kepastian, kemudahan berusaha dan kepatuhan pelaku usaha pertambangan pada subsektor mineral dan batubara, Kementerian ESDM mencanangkan Omnibus Law Minerba dengan menetapkan sejumlah Keputusan Menteri (Kepmen). Dari keempat Kepmen yang akan mendukung Omnibus Law Minerba, sampai dengan saat ini sudah ada dua Kepmen yang diterbitkan dan dua lainnya masih dalam tahap rancangan. Dua Kepmen yang telah terbit ialah Kepmen ESDM 221.K/KH.02/MEM.B/2021 terkait Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN. Serta, Kepmen ESDM Nomor 13.K/KH.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.