Kementerian ESDM mendorong penambang segera IPO



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong perusahaan pertambangan untuk menghimpun dana melalui bursa dengan melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) guna meningkatkan kegiatan eksplorasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengakui bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan di Indonesia belum signifikan dalam beberapa tahun terakhir, salah satu penyebabnya adalah masalah pendanaan. "Makanya kita mendorong perusahaan untuk IPO di bursa, termasuk junior mining company juga masuk. Itu bisa untuk fund rising," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/7).

Tidak hanya mendorong, pemerintah juga  tengah mengkaji kemungkinan pendanaan dari bank maupun lembaga pembiayaan non-konvensional. Kata Sujatmiko, dana pensiun pun akan dipertimbangkan untuk dipakai untuk pembiayaan eksplorasi tersebut. "Model insentifnya bisa pemerintah yang melakukan eksplorasi untuk daerah-daerah tidak terjangkau. Nanti informasinya kan bisa dipakai," ujarnya.


Selain itu, lanjutnya, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dalam berinvestasi, termasuk eksplorasi, melalui penyederhanaan perizinan. Proses administrasi yang lebih singkat diharapkan mampu merangsang perusahaan untuk menambah investasi guna menemukan cadangan baru.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto mengatakan saat ini memang sudah ada Badan Geologi Kementerian ESDM yang salah satu fungsinya adalah mengumpulkan data cadangan batu bara dan mineral.

Namun, Tino menilai badan tersebut akan kewalahan jika harus ikut melakukan eksplorasi di seluruh Indonesia. "Indonesia terlalu luas dan jenis mineralnya banyak sekali. Perlu kerja sama, salah satunya dengan perusahaan eksplorasi tadi," tandasnya kepada KONTAN, Selasa (25/7).

Asal tahu saja, saat ini emiten di sektor pertambangan baru berjumlah 41. Perinciannya, 33 emiten industri batu bara dan delapan emiten logam dan mineral. Adapun BEI sejak 2014 sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang melakukan IPO dengan merilis Peraturan Nomor 1-A.i tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini