Kementerian ESDM Menjabarkan Peranan BLU Batubara, Ini Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan sejumlah peranan yang bakal diemban Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria menjelaskan, nantinya industri non kelistrikan juga bakal masuk dalam sektor yang ditangani oleh BLU Batubara.

"Ya, industri non kelistrikan (juga) yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Lana kepada Kontan, Senin (27/6).


Dengan demikian, harga jual batubara untuk sektor industri non kelistrikan kecuali smelter juga bakal dilepas ke harga pasar. Selanjutnya, selisih antara harga batubara di pasar dengan harga patokan dalam kebijakan untuk DMO bakal dibayarkan melalui iuran atau pungutan ekspor dari pelaku usaha pertambangan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan pemberlakuan harga khusus batubara sebesar US$ 90 per ton mulai 1 April 2022 untuk sektor industri kecuali smelter.  

Baca Juga: APBI Ungkap Sejumlah Tantangan Industri Penuhi Permintaan Batubara dari Eropa

Kebijakan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

Adapun, besaran iuran yang akan dikenakan kepada pelaku usaha nantinya akan tergantung pada sejumlah poin.

Sejumlah poin tersebut, lanjut Lana, bergantung pada besaran volume penjualan batubara dengan memperhatikan kualitas dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan saat itu serta jumlah kebutuhan batubara dalam negeri.

Lana bilang, skema BLU batubara yang bakal diadopsi yakni skema gotong royong.

"Saling bahu membahu memberikan jaminan kontribusi pasokan batubara dalam negeri untuk kepentingan tersedianya energi kelistrikan dan non kelistrikan nasional sesuai peraturan perundangan," terang dia.

Lebih lanjut Lana bilang, nantinya untuk perusahaan tambang yang tidak memiliki penjualan batubara ke dalam negeri diharuskan untuk menyetorkan sejumlah dana untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan tambang yang menjual batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan harga jual yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, skema BLU batubara yang juga menangani sektor di luar kelistrikan ini mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha pertambangan.

Editor: Anna Suci Perwitasari