KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengembalikan masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun. Regulasi yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 itu menggantikan aturan sebelumnya yang memperpanjang pengajuan RKAB menjadi tiga tahun. Aturan yang ditetapkan pada 30 September 2025 ini otomatis mencabut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahan terakhirnya, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dalam beleid baru yang dikutip KONTAN Rabu (8/10/2025), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangan.
Kementerian ESDM Merevisi Aturan RKAB Minerba, Persetujuan Kini Berlaku Satu Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengembalikan masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun. Regulasi yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 itu menggantikan aturan sebelumnya yang memperpanjang pengajuan RKAB menjadi tiga tahun. Aturan yang ditetapkan pada 30 September 2025 ini otomatis mencabut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahan terakhirnya, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dalam beleid baru yang dikutip KONTAN Rabu (8/10/2025), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangan.