KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mendapat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini terkait suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 88 atau premium. Kementerian ESDM mewanti-wanti agar Pertamina tak mengurangi pasokan. Kuota premium dan solar yang harus Pertamina salurkan tahun 2018 sudah jelas. Menurut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 41/P3JBKP/BPH Migas/KOM/ 2017, BPH Migas menugaskan Pertamina mendistribusikan 7,5 juta kiloliter (kl) premium dan 14,37 juta kl solar dengan cadangan 1 juta KL. Jadi meskipun ada indikasi penurunan konsumsi Premium hingga 50%, Pertamina tak boleh mengurangi pasokan ke stasiun pengisian baham bakar umum (SPBU). "Kalau ada kekurangan, ada kelangkaan segera disuplai, jangan sampai masyarakat kekurangan," ujar Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/4).
Kementerian ESDM mewanti-wanti agar Pertamina tak mengurangi pasokan premium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mendapat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini terkait suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 88 atau premium. Kementerian ESDM mewanti-wanti agar Pertamina tak mengurangi pasokan. Kuota premium dan solar yang harus Pertamina salurkan tahun 2018 sudah jelas. Menurut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor: 41/P3JBKP/BPH Migas/KOM/ 2017, BPH Migas menugaskan Pertamina mendistribusikan 7,5 juta kiloliter (kl) premium dan 14,37 juta kl solar dengan cadangan 1 juta KL. Jadi meskipun ada indikasi penurunan konsumsi Premium hingga 50%, Pertamina tak boleh mengurangi pasokan ke stasiun pengisian baham bakar umum (SPBU). "Kalau ada kekurangan, ada kelangkaan segera disuplai, jangan sampai masyarakat kekurangan," ujar Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/4).