KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta bantuan pemerintah daerah untuk pengawasan distribusi LPG 3kg atau LPG subsidi. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG. Dirjen Migas menyampaikan bahwa Pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, di mana sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Kementerian ESDM Minta Pemda Ikut Awasi Distribusi LPG 3 Kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta bantuan pemerintah daerah untuk pengawasan distribusi LPG 3kg atau LPG subsidi. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG. Dirjen Migas menyampaikan bahwa Pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 kg, di mana sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.