KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membenahi sistem kontrak pengadaan batubara untuk ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, mayoritas kontrak pengadaan batubara PLN justru dilakukan dengan perusahaan trader. kontrak pengadaan batubara PLN dengan IUP OPK angkut jual porsinya mencapai 38%. Sementara dengan perusahaan PKP2B hanya sebesar 31%. "Ini yang tadi saya sampaikan sebagian besar dari kontrak bukan dengan perusahaan tambang. Ini juga sering jadi kendala saat PLN butuh tambahan pasokan," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).
Kementerian ESDM minta PLN benahi sistem kontrak batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membenahi sistem kontrak pengadaan batubara untuk ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, mayoritas kontrak pengadaan batubara PLN justru dilakukan dengan perusahaan trader. kontrak pengadaan batubara PLN dengan IUP OPK angkut jual porsinya mencapai 38%. Sementara dengan perusahaan PKP2B hanya sebesar 31%. "Ini yang tadi saya sampaikan sebagian besar dari kontrak bukan dengan perusahaan tambang. Ini juga sering jadi kendala saat PLN butuh tambahan pasokan," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).