KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kegiatan uji sertifikasi kompetensi migas dapat dilakukan dengan aktivitas yang minim tatap muka. Hal ini tentu mempertimbangkan kondisi pandemi virus Corona yang melanda di Indonesia yang di sisi lain kegiatan migas tetap harus beroperasi dengan andal, aman, dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Ini sembilan rumusan revisi UU Minerba yang segera disepakati DPR dan pemerintah Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM selaku Kepala Inspeksi Migas Adhi Wibowo menyebut, meski minim tatap muka, uji sertifikasi kompetensi migas ini juga tidak boleh mengurangi kualitas bagi tenaga kerja sub sektor migas. Terlebih, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Adhi meminta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk sub sektor migas agar mendata jumlah sertifikat yang masa berlakunya akan habis dalam kurun waktu masa status tertentu darurat bencana wabah Corona. Selanjutnya, LSP dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku ke Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) dengan tembusan ke Ditjen Migas c.q. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua BNSP No. SE.011/BNSP/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Baca Juga: Kurs dan harga minyak global Volatile, kebijakan stabilisasi harga BBM sudah tepat “LSP yang sudah habis masa lisensinya terhitung sejak November 2019 dinyatakan tetap berlaku sampai 3 bulan setelah pemerintah mencabut status keadaan darurat bencana wabah penyakit Corona,” tambah Adhi dalam siaran pers di situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin (11/5). Lebih lanjut, Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas diminta melaporkan tenaga kerja yang sertifikat kompetensinya habis dalam kurun waktu tertentu di masa tanggap darurat bencana Corona melalui email dmts.migas@esdm.go.id. Anjuran pelaporan ini juga berlaku bagi tenaga kerja yang belum memiliki sertifikat kompetensi. BU atau BUT juga diminta menggunakan LSP yang terlisensi oleh BNSP dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga menghasilkan pekerja yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. “Setelah berakhirnya status darurat bencana ini, kegiatan uji sertifikasi kompetensi migas segera dilakukan sesuai ketentuan,” tutur Adhi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .