Kementerian ESDM: Moratorium Smelter Nikel untuk Dorong Nilai Tambah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan moratorium smelter nikel kelas II bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pengembalian investasi sektor pertambangan khususnya nikel dapat berjalan dengan baik.

"Kita tidak ingin melarang tapi memastikan supaya usahanya berkelanjutan," jelas Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Minggu (15/10).


Dadan menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengharapkan hilirisasi smelter dapat terus berlanjut. Dengan demikian, peningkatan nilai tambah dapat tercipta.

Baca Juga: Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Mendulang Cuan dari Emas Hitam

Menurutnya, kebijakan moratorium smelter tidak bakal memberikan dampak pada investasi pertambangan nikel. Terlebih, pemerintah telah memetakan rencana hilirisasi nikel ke depan.

"Jadi sekarang gerakannya itu setelah smelter, turunan berikutnya apa. Kita sudah punya pemetaan bahwa ini sudah ada teknologinya, sudah bisa dikembangkan di Indonesia," sambung Dadan.

Sebelumnya, emerintah Indonesia kini mulai membatasi perizinan untuk pembangunan proyek smelter nikel kelas II yang menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel (FeNi).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengungkapkan, langkah membatasi pembangunan smelter nikel kelas II bertujuan untuk menjaga tingkatan suplai nikel.

"Karena kalau oversupply itu pasti akan menimbulkan harga turun. Ini yang juga kita hindari," ungkap Seto di Menara Kompas, September lalu.

Seto menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak menambah proyek baru. Sementara itu, proyek-proyek yang telah memperoleh izin sebelumnya masih diperbolehkan melanjutkan pembangunannya.

Baca Juga: Pasca Divestasi Multi Tambangjaya (MUTU), Begini Dampak ke Kinerja Indika Energy

Menurutnya, pelaku usaha smelter pun kini juga telah menghentikan investasi baru untuk proyek smelter yang menghasilkan produk NPI dan FeNi.

"Kita juga belum mengeluarkan izin baru ya setahu saya. Jadi yang lagi membangun sekarang itu memang yang sudah memperoleh izin-izin sebelumnya," jelas Seto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi