Kementerian ESDM optimistis kejar target EBT



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama ini banyak pihak berasumsi bahwa pemenuhan energi di subsektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sulit dilakukan. Bahkan, target 23% EBT pada bauran energi di tahun 2025 dirasa banyak orang merupakan target yang terlalu ambisius.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dengan tegas mengungkapkan bahwa meski bukan merupakan hal yang mudah, Pemerintah optimistis mewujudkannya target tersebut. ”Sulit dicapai bukan berarti tidak bisa dicapai. Upaya-upaya maksimum sudah kita lakukan di Kementerian ESDM,” tandas Rida dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/12).

Angka 23% atau setara dengan 92,2 Million Tonne Of Oil Equivalent (MTOE) menurut Rida merujuk pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 yang sekitar 8%. Penetapan target bauran energi ini sendiri telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.


Seperti yang diungkapkan Rida, ketentuan ini tidak dapat dievaluasi sebelum 5 tahun sejak disahkan. “KEN atau Kebijakan Energi Nasional dapat ditinjau kembali paling cepat 5 tahun itu pun jika dipandang perlu,” jelas Rida. Keputusan dalam PP ini lanjut Rida tidak hanya ketentuan yang dibuat Pemerintah semata, namun dalam pembahasan dan isi yang yang terkandung di dalamnya didukung penuh oleh DPR sebagai lembaga legislatif.

Selain itu, pemenuhan kebutuhan EBT juga didasari oleh Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta sejalan dengan Nawa Cita pembangunan Jokowi-JK yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Untuk itu, pembangunan infrastruktur EBT banyak dilakukan di daerah terpencil sebagai upaya Kementerian ESDM dalam menyediakan energi secara merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. “Jadi inilah gambaran bagaimana kemudian bauran energi kita ukur,” tutur Rida.

Upaya pemenuhan EBT juga memiliki beberapa tantangan, terutama untuk program yang di danai APBN, seperti serah terima aset kepada Pemda yang terkendala oleh proses panjang khususnya untuk aset di atas Rp 10 Miliar.

"Jadi, Perlu mekanisme yang jelas dan terkoordinasi antara pusat dan daerah sehingga kemudian barang tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal," tambah Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Selain itu, pelaporan data energi oleh Pemda juga terkendala keterbatasan sumber daya manusia, sehingga sebagian data dan informasi didapat berdasarkan asumsi perhitungan secara teoritis.

"Terkait kepentingan tersebut, Pemerintah telah melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di daerah," lanjut Agung.

Pembangkit EBT berskala kecil yang terletak pada lokasi yang tersebar dan terpencil juga menyulitkan, karena transportasi dan logistik yang sangat terbatas.

Untuk itu Kementerian ESDM telah menempuh beberapa langkah seperti melakukan perbaikan aset yang mengalami kendala operasional baik yang rusak ringan ataupun berat, menyegerakan serah terima aset kepada Pemda agar memudahkan operasi dan perawatan, terus melakukan sosialisasi dan perawatan infrastruktur, melakukan edukasi dan sosialisasi, serta melakukan kerja sama operasi dengan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia