JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar per tanggal 28 Maret 2015 tepat pukul 00.00. Hal itu diklaim, untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional. "Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesarĀ Rp. 500 per liter," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas, Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (27/3). Sebelumnya, harga eceran BBM jenis premium jenis Ron 88 senilai Rp 6.500 dan dinaikkan menjadi Rp 7.300. Dan, untuk BBM jenis solar dari yang sebelumnya Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 "Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional," terangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir. Maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. "Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," klaimnya. Wiratmadja mengklaim, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kementerian ESDM pastikan BBM naik mulai 28 Maret
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar per tanggal 28 Maret 2015 tepat pukul 00.00. Hal itu diklaim, untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional. "Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesarĀ Rp. 500 per liter," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas, Kementerian ESDM, I Gusti Ngurah Wiratmadja, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (27/3). Sebelumnya, harga eceran BBM jenis premium jenis Ron 88 senilai Rp 6.500 dan dinaikkan menjadi Rp 7.300. Dan, untuk BBM jenis solar dari yang sebelumnya Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 "Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional," terangnya. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir. Maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. "Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," klaimnya. Wiratmadja mengklaim, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News