KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan izin usaha pertambangan (UP) di Nabire, Papua Tengah, yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Ekalestari telah dicabut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa izin usaha tersebut telah dicabut oleh pemberi izin. Dia meluruskan bahwa pencabutan izin bukan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi Satgas PKH memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan IUP. "Sudah, sudah (dicabut izinnya). Yang mencabut itu pasti pemberi izin, tapi atas rekomendasi (Satgas PKH)," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kementerian ESDM Pastikan Izin Tambang Ilegal di Nabire Sudah Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan izin usaha pertambangan (UP) di Nabire, Papua Tengah, yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Ekalestari telah dicabut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa izin usaha tersebut telah dicabut oleh pemberi izin. Dia meluruskan bahwa pencabutan izin bukan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi Satgas PKH memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan IUP. "Sudah, sudah (dicabut izinnya). Yang mencabut itu pasti pemberi izin, tapi atas rekomendasi (Satgas PKH)," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
TAG: