Kementerian ESDM Pastikan Ketentuan PNBP Produksi di PP 15 Tahun 2022 Berlaku Surut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan PNBP Produksi dalam PP 15 Tahun 2022 berlaku surut.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Baubara Lana Saria menjabarkan sejumlah pokok pengaturan dalam beleid terbaru ini.

Pertama, Pengaturan Pajak Penghasilan berlaku bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan PKP2B.


Selanjutnya, kewajiban perpajakan dan PNBP bagi IUP dan IUPK berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Adapun, bagi PKP2B berlaku sesuai dengan ketentuan PKP2B hingga berakhir waktu atau izin PKP2B.

Baca Juga: Begini Ketentuan Tarif Berjenjang PNBP Produksi Terbaru untuk Perusahaan Batubara

Sementara itu, kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B dikenakan PNBP produksi dengan tarif berjenjang sesuai HBA. Untuk IUPK dari PKP2B Generasi I tarif PNBP produksi berkisar 14% sampai 28% sesuai HBA. Sementara untuk IUPK dari PKP2B Generasi I Plus berkisar 20% hingga 27% sesuai HBA.

"Ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2022 di Pasal 21 dimana IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkannya PP ini maka wajib melaksanakan ketentuan PP 15 ini dimulai dari 1 Januari 2022," terang Lana dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4).

Sementara itu, untuk IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkannya PP ini maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya terhitung sejak 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .