KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan PNBP Produksi dalam PP 15 Tahun 2022 berlaku surut. Direktur Pembinaan Pengusahaan Baubara Lana Saria menjabarkan sejumlah pokok pengaturan dalam beleid terbaru ini. Pertama, Pengaturan Pajak Penghasilan berlaku bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan PKP2B.
Kementerian ESDM Pastikan Ketentuan PNBP Produksi di PP 15 Tahun 2022 Berlaku Surut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan PNBP Produksi dalam PP 15 Tahun 2022 berlaku surut. Direktur Pembinaan Pengusahaan Baubara Lana Saria menjabarkan sejumlah pokok pengaturan dalam beleid terbaru ini. Pertama, Pengaturan Pajak Penghasilan berlaku bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan PKP2B.