KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan larangan ekspor bijih nikel tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019. Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Andri Budhiman Firmanto mengungkapkan pemerintah perlu mengambil momentum ketika dirasa perlu. "Momentum tidak datang dua kali, kontribusi di sektor nikel Indonesia sangat besar," terang Andri di Jakarta, Selasa (2/10). Kementerian ESDM mencatat, Indonesia memiliki porsi cadangan nikel terbesar di dunia mencapai 23,7%. Selain itu, produksi bijih nikel tercatat sebesar 560.000 ton Ni dan merupakan yang terbesar di dunia.
Kementerian ESDM pastikan larangan ekspor bijih nikel tetap berlaku sesuai jadwal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan larangan ekspor bijih nikel tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019. Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Andri Budhiman Firmanto mengungkapkan pemerintah perlu mengambil momentum ketika dirasa perlu. "Momentum tidak datang dua kali, kontribusi di sektor nikel Indonesia sangat besar," terang Andri di Jakarta, Selasa (2/10). Kementerian ESDM mencatat, Indonesia memiliki porsi cadangan nikel terbesar di dunia mencapai 23,7%. Selain itu, produksi bijih nikel tercatat sebesar 560.000 ton Ni dan merupakan yang terbesar di dunia.