KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian LPG 3 kg atau gas melon tahun depan akan diperketat. Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno pembelian gas melon tahun depan akan didata menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti terdaftar. "Setau saya (pake NIK), tapi mungkin lebih, lebih tight (ketat). Misalnya saya pake KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga," ungkap Tri di kompleks parlemen, Selasa (26/08/2025). "Setau saya begitu, iya (KTP harus terdaftar)," tambahnya. Sayangnya Tri tidak bisa menyebut detail jumlah NIK yang masuk dalam golongan penerima LPG 3 kg. "Saya belum update," ujarnya. Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg 2026 Dinilai Bakal Diperketat, Berbasis NIK dan DTSEN Tri menambahkan, penerapan skema LPG 3 kg menggunakan NIK akan diberlakukan serentak dengan LPG 3 kg satu harga. "Poinnya adalah subsidi tepat sasaran," katanya. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa skema pembelian LPG 3 kg atau gas melon mulai tahun depan harus menggunakan NIK.
Kementerian ESDM Pastikan Pembelian LPG 3 Kg Diperketat:Pakai NIK,KTP Wajib Terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian LPG 3 kg atau gas melon tahun depan akan diperketat. Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno pembelian gas melon tahun depan akan didata menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti terdaftar. "Setau saya (pake NIK), tapi mungkin lebih, lebih tight (ketat). Misalnya saya pake KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga," ungkap Tri di kompleks parlemen, Selasa (26/08/2025). "Setau saya begitu, iya (KTP harus terdaftar)," tambahnya. Sayangnya Tri tidak bisa menyebut detail jumlah NIK yang masuk dalam golongan penerima LPG 3 kg. "Saya belum update," ujarnya. Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg 2026 Dinilai Bakal Diperketat, Berbasis NIK dan DTSEN Tri menambahkan, penerapan skema LPG 3 kg menggunakan NIK akan diberlakukan serentak dengan LPG 3 kg satu harga. "Poinnya adalah subsidi tepat sasaran," katanya. Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa skema pembelian LPG 3 kg atau gas melon mulai tahun depan harus menggunakan NIK.
TAG: