KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan komitmennya untuk memastikan ketersediaan batubara bagi sektor kelistrikan nasional tetap terjaga. Hal ini disampaikan di tengah wacana pemangkasan produksi batubara melalui Rancangan Anggaran Kerja dan Belanja (RKAB) 2026. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Surya Herjuna, menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RKAB, termasuk kemungkinan penyesuaian pada tahun berjalan guna menjamin pasokan listrik nasional.
“Nanti kita coba lihat situasinya, dan evaluasi itu pasti akan kita lakukan demi kepentingan negara kita. Dimana ada DMO untuk kebutuhan negeri kita, termasuk suplay terhadap kelistikan,” ungkap Surya dalam agenda Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) di Jakarta, Selasa (24/02/2026).
Evaluasi RKAB Demi Menjaga DMO Batubara
Surya menegaskan, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap menjadi prioritas pemerintah untuk menjamin kebutuhan energi dalam negeri, khususnya pembangkit listrik.
Baca Juga: Stok Batubara Menipis, APLSI Sebut Sektor Kelistrikan Nasional Tengah Kritis Evaluasi terhadap RKAB disebut menjadi langkah strategis agar tidak terjadi gangguan pasokan yang dapat berdampak pada stabilitas sistem kelistrikan nasional. Menanggapi keluhan dari pelaku usaha pembangkit listrik swasta, Surya juga menyoroti pentingnya menjaga hari operasi produksi (HOP) pembangkit agar tetap berada di level aman. “Jadi, jangan sampai ada HOP-HOP yang kurang dari 25 hari atau 15 hari,” ungkap Surya.
APLSI Sebut Pasokan Batubara Sudah Kritis
Di sisi lain, Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Joseph Pangalila, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap pasokan batubara untuk pembangkit listrik swasta sebenarnya telah terjadi sejak akhir 2025. Namun, kondisi tersebut semakin memburuk karena RKAB 2026 belum mendapatkan persetujuan pemerintah, ditambah adanya proyeksi pemangkasan produksi. Menurut Joseph, idealnya ketersediaan batubara untuk pembangkit berada pada level minimal 25 hari operasi. Akan tetapi, saat ini mayoritas pembangkit hanya memiliki cadangan batubara di bawah 10 hari operasi. "Nah, sekarang ini sebetulnya sudah sangat kritis karena kebanyakan pembangkit itu ketersediaan batu baranya itu sudah di bawah 10 hari. Hanya sedikit sekali yang di atas 10 hari. Bahkan, saya lihat di Jawa-Bali yang batu baranya ada 25 hari itu hanya dua pembangkit," ucap Joseph.
Baca Juga: Pasokan Batubara Dipangkas, Produsen Listrik Swasta Khawatir Pasokan Batubara Lokal Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keandalan pasokan listrik nasional, terutama di sistem Jawa-Bali yang menjadi tulang punggung konsumsi listrik terbesar di Indonesia.
Risiko Penghentian Pasokan Jika RKAB Terlambat
Joseph juga mengingatkan potensi risiko apabila pemerintah baru menerbitkan RKAB pada akhir kuartal pertama 2026. Dalam skenario tersebut, sejumlah pemasok batubara berpotensi menghentikan pengiriman kepada Independent Power Producer (IPP) apabila kuota produksi yang diizinkan telah terlampaui. "Jadi bisa jadi tiba-tiba kalau misalnya pemerintah memutuskan RKAB yang baru akhir kuartal (pertama) ini, bisa jadi ada beberapa supplier itu yang langsung setop karena sudah melebihi kuotanya," kata Joseph.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka tekanan terhadap pasokan listrik bisa semakin meningkat. Oleh karena itu, kepastian kebijakan RKAB 2026 menjadi krusial untuk menjaga stabilitas rantai pasok batubara dan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News