KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran. Hingga saat ini, proses revisi peraturan tersebut masih terus berlangsung. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kebijakan untuk pengetatan atau penerapan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014.
Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan subsidi BBM yang tepat sasaran. Hingga saat ini, proses revisi peraturan tersebut masih terus berlangsung. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa kebijakan untuk pengetatan atau penerapan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014.