KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik). Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Adapun, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut akan diberikan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Selanjutnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diproses jika sudah memiliki NIDI. "Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha, dalam hal ini LSBU akan mengawasi SBU yang diterbitkan dengan melakukan surveilen," ungkap Rida dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).
Kementerian ESDM: Pelaku usaha penunjang ketenagalistrikan wajib laporkan kinerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik). Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Adapun, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut akan diberikan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Selanjutnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diproses jika sudah memiliki NIDI. "Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha, dalam hal ini LSBU akan mengawasi SBU yang diterbitkan dengan melakukan surveilen," ungkap Rida dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).