KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan keringanan tagihan listrik yang berlaku minimum tiga bulan berpotensi terus berlanjut. Adapun, perlindungan sosial dalam bentuk pemberian keringanan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin
Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan keringanan tagihan listrik yang berlaku minimum tiga bulan berpotensi terus berlanjut. Adapun, perlindungan sosial dalam bentuk pemberian keringanan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin