KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan bahwa pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan ini menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi adalah salah satu keputusan yang sudah disepakati masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). “Tentang pengelolaan dana EBET, jadi kalau nantinya dimungkinkan ada carbon market, pajak karbon dan dana yang terkumpul dari EBET apapun bentuknya, itu dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi tidak membentuk badan baru,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (04/05).
Kementerian ESDM: Pengelolaan Dana EBET Akan Dilakukan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan bahwa pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan ini menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi adalah salah satu keputusan yang sudah disepakati masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). “Tentang pengelolaan dana EBET, jadi kalau nantinya dimungkinkan ada carbon market, pajak karbon dan dana yang terkumpul dari EBET apapun bentuknya, itu dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi tidak membentuk badan baru,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (04/05).