Kementerian ESDM: Peralihan Daya Listrik ke 900 VA Baru Usulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan peralihan daya listrik dari 450 VA ke 900 VA baru bersifat usulan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI masih bersifat sulan.

"Menurut saya itu sifatnya usulan, itu bagus dari sisi inisiatif. Tetapi kan ini perlu dibahas di Komisi VII, perlu dukungan Presiden di Kabinet," terang Dadan ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (14/9).


Baca Juga: Usulan Peralihan Daya Listrik ke 900 VA Diharapkan Dapat Tingkatkan Konsumsi Listrik

Dadan memastikan, dalam ketetapan hasil Banggar tidak ada perubahan alokasi biaya subsidi listrik. Artinya besaran subsidi masih merujuk pada kondisi yang ada saat ini.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.

"Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran," ungkap Agung dalam keterangan resmi, Rabu (14/9).

Agung melanjutkan, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. 

Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1% yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9% atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran. Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya.

Baca Juga: Soal Rencana Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Apa Kata PLN?

Selain itu, dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp 72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp 14.800/US$ dan ICP US$ 90 per barel. 

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .