KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meneken Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan 18 Pemerintah Kabupaten atau Kota tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Rabu (13/3). "Mengingat proses pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga ini merupakan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, perlu didukung dengan adanya Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam siaran per, Rabu (13/3). Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015–2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien. Jargas juga merupakan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Kementerian ESDM percepat penyediaan & pendistribusian gas bumi melalui Jargas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meneken Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan 18 Pemerintah Kabupaten atau Kota tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Rabu (13/3). "Mengingat proses pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga ini merupakan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, perlu didukung dengan adanya Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam siaran per, Rabu (13/3). Pembangunan jargas merupakan bagian dalam RPJMN Tahun 2015–2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien. Jargas juga merupakan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.